Jilbab syar’i mulai digemari kalangan Muslimah saat ini. Jilbab syar’i kerap dimaknai sebagai jilbab atau hijab yang sesuai syariah. Jilbab syari ini dijelaskan sebagai jilbab yang tidak berwarna cerah dan dapat menutupi tubuh sampai bagian pangkal paha.
Jilbab syari dikenal sebagai jilbab yang tidak hanya menutupi kepala, tapi juga bahu, dada, sampai seluruh tubuh. Adapun yang dikecualikan di sini yaitu wajah dan telapak tangan saja. Jilbab syari juga harus longgar dan tidak tipis atau transparan.
Jilbab syari memiliki kriteria tertentu yang perlu dipahami oleh setiap muslimah. Mengenakannya dapat memberikanmu ketenangan dan kedamaian. Setiap perempuan muslim tentunya perlu mengenali kriteria jilbab syari ini.
KRITERIA JILBAB SYAR’I
Kriteria jilbab syari yang pertama yaitu menutupi seluruh tubuh kecuali yang diperbolehkan. Menutupi di sini berarti tidak terlihat lagi bahkan lekuk tubuhnya. Untuk sebesar apa ukuran baju, bisa disesuaikan dengan ukuran tubuh masing-masing. Sementara bagian wajah dan telapak tangan diperbolehkan tidak ditutupi. Sebagaimana tercantum dalam sebuah hadis, yang artinya:
“Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haid tidak dibenarkan terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian (pergelangan tangan)” (HR. Abu Dawud)
Kriteria jilbab syari yang perlu benar-benar diperhatikan yaitu yang menutup dada. Dalam Al-Quran Surat Al-Ahzab ayat 59, Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Artinya, jilbab sejatinya tidak hanya menutupi kepala, tapi juga bahu, dada sampai seluruh tubuh. Adapun yang dikecualikan di sini yaitu wajah dan telapak tangan seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, penting juga diperhatikan untuk menutup mata kaki.
“Wajib menutup kedua mata kaki, baik dengan kain tambahan (yang menutup mata kaki) atau dengan menggunakan kaus kaki.” (HR. Imam Tarmizi)
Bahan kain yang digunakan juga harus cukup tebal, sebagaimana yang diungkapkan dalam suatu hadist riwayat Muslim, dikatakan bahwa di akhir zaman akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun pada hakikatnya bertelanjang.
“Akan ada kelak pada umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang…” (HR Malik dan Muslim).
Maksud dari wanita berpakaian tetapi telanjang di sini adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis dengan bahan yang menerawang sehingga lekuk tubuh masih terlihat jelas meskipun tertutup. Wanita-wanita ini tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan tercium aroma surga baginya. Berpakaian tapi telanjang adalah mengenakan pakaian berbahan tipis, transparan, atau ketat membentuk lekukan tubuh. Pakaian tipis dan transparan tetap menampakkan kulit seperti telanjang, walaupun kamu berpakaian. Sementara lekuk tubuh yang terbentuk jelas tetap akan mengundang syahwat, tak ubahnya seperti tidak berpakaian.
Sejalan dengan kriteria jilbab syari sebelumnya, bahan kain jilbab harus longgar dan tidak sempit. Sudah dijelaskan di atas bahwa pakaian yang digunakan wanita sebaiknya longgar dan tidak sempit, sehingga bisa menutupi seluruh bagian tubuhnya dari bentuk yang sebenarnya.
Menggunakan jilbab syari salah satu ciri-cirinya yaitu tidak berlebih lebihan atau tabarruj. Tabarruj di sini maksudnya adalah berlebih-lebihan dalam berhias, misalnya menggunakan bedak yang terlalu tebal, lipstik yang terlalu terang dan mencolok, termasuk tidak menggunakan wangi-wangian yang berlebihan dan sebagainya.
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian keluar dan lewat di depan orang banyak agar mereka mendapati wanginya, maka ia adalah pezina.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Jilbab syari tentunya tidak dapat digunakan dengan pakaian yang biasa dipakai laki-laki. Hal ini seperti yang terdapat dalam hadis, yang artinya:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan, dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, dan Ibnu Majah)
Dalam hal ini, tentunya jilbab syar’i selayaknya dikenakan dengan semestinya, yaitu dipadu padan dengan busana muslim khusus yang juga sesuai syariah.
Kriteria jilbab syari berikutnya yaitu tidak menyerupai orang kafir. Hal ini tentunya sudah jelas kita pahami. Berdasarkan sabda Rasulullah pada sebuah hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk ke dalam kaum tersebut.”
Maka, wanita muslimah sangat dilarang berpakaian menyerupai orang kafir, seperti berpakaian dan berdandan ala barat yang tidak menutup aurat.
Bukan pakaian ketenaran, maksudnya yaitu seorang wanita mengenakan pakaian yang sangat mahal, sangat mencolok, sangat bagus, dengan tujuan dikagumi dan dipuja-puji oleh orang lain sebagai orang yang hebat dan kaya. Hal ini tentunya tidak diperbolehkan dan tidak termasuk ke dalam jilbab syari.
Seorang muslimah bisa mengenakan pakaian yang sangat sederhana agar terlihat zuhud di pandangan orang lain.
Adiani Syar’i hadir untuk para Muslimah agar dapat senantiasa menjunjung tinggi adab berbusana sesuai tatanan ajaran Islam yang sempurna. Desain yang sesuai dengan aturan adab berbusana bagi Perempuan Muslim, rangkaian koleksi busana Adiani Syar’i menjadi pilihan terbaik bagi para Muslimah untuk tampil Anggun namun tetap dalam koridor adab berbusana Islami.